Home
Sejarah Perusahaan PDF Print E-mail
Monday, 05 May 2008 07:07
PT. Sari Bumi Kusuma adalah suatu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri kehutanan, yang telah diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola areal hutan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri perkayuan terpadu yang memproduksi kayu lapis (Playwood), kayu gergajian (Sawn Timber) dan Moulding.
  PT SBK Base Camp Office
   
IUPHHK-HA (d/h. HPH) PT. Sari Bumi Kusuma Kalimantan Tengah (PT. SBK Kalteng) yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah memulai kegiatan usahanya pada tahun 1978 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 599/Kpts/Um/II/1978 tanggal 14 November 1978. Dan Pada tahun 1998 mendapatkan perpanjangan izin melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 201/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998, dengan luas areal 208.300 ha, yang terdiri atas 2 (dua) blok, yaitu blok S. Seruyan seluas 147.600 ha dan blok S. Delang seluas 60.700 ha. Untuk kepastian pengelolaan hutan jangka panjangnya, PT. SBK Kalteng telah mendapatkan persetujuan dan Pengesahan RKUPHHK pada Hutan Alam dengan masa berlaku sampai dengan bulan Februari 2068 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.3397/MENHUT-VI/BRPHP/2006, tanggal 28 Juli 2006.
   
PT. SBK Kalteng ini merupakan salah satu ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang menjadi pelopor dan model dalam penerapan system silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ). Melalui Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No: SK.221/VI-BPHA/2005 tertanggal 18 Agustus 2005, system silvikultur ini kemudian berkembang menjadi System Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif (TPTI-Intensif) atau yang dikenal dengan Silvikultur Intensif (Silin).
   
Sedangkan industri PT. Sari Bumi Kusuma (PT. SBK) mulai dibangun pada tahun 1998 berdasarkan ijin yang diberikan oleh Menteri Perindustrian Nomor : 620/KW.14/AI.1806.01 /IUT IV/88 tanggal 21 April 1988, Keputusan Ketua BKPM Nomor : 60/T/Kehutanan/1989 tanggal 6 April 1989, dan pembaharuan ijin usaha industri primer hasil hutan kayu dari Menteri Kehutanan Nomor : Sk.4024/Menhut-VI/BPPHH/2006 tanggal 11 September 2006.
   
Industri PT. SBK terletak di Desa Kuala Dua, Kumpai, Kec. Sungai Raya – Kabupaten Pontianak. Dari ijin tersebut diatas, PT. SBK mempunyai kapasitas ijin untuk Plywood sebesar 64.000 m3, Sawn Timber 74.000 m3, dan Moulding 10.800 m3. Sedangkan kapasitas terpasang dari masing-masing produk adalah 83.000 m3 untuk Plywood, 96.200 m3 untuk Sawn Timber, dan 14.040 m3 untuk Moulding.




Last Updated on Friday, 16 May 2008 04:52